Bisakah Warga Negara Asing (WNA) Memiliki Properti di Indonesia?

Terkadang ada pertanyaan bagaimana cara warga negara asing tinggal di Indonesia, dan banyak orang cukup risau jika mendengar kalau warga negara asing bisa memiliki rumah tinggal di Indonesia. Pertanyaannya, benarkah demikian? Dan apakah warga negara asing bisa memperoleh kemudahan dalam memiliki hunian di Indonesia?

Berbeda dengan negara lainnya, Indonesia tidak mengijinkan seorang warga negara memiliki kewarganegaraan ganda. Warga asing yang tinggal di Indonesia selalu bersifat sementara dan harus kembali ke negara asal jika ijin tinggalnya sudah habis. Lalu, apakah dengan tinggal di Indonesia bisa serta merta membeli properti di negara ini? Jawabannya adalah tidak semudah itu.

Bisakah Warga Negara Asing (WNA) Memiliki Properti di Indonesia?

Saat ini pemerintah memberlakukan batas harga yang diperbolehkan untuk warga asing, terutama di provinsi-provinsi besar padat penduduk lokal. Jawa Timur contohnya, warga negara asing hanya boleh membeli properti dengan harga 5 Miliar keatas untuk rumah tapak atau 1,5 Miliar ke atas untuk rumah susun. Artinya, WNA (Warga Negara Asing) tidak boleh membeli properti di bawah harga tersebut.

Itupun tidak dimiliki selamanya, WNA harus melepaskan segala bentuk kepemilikan properti jika ijin tinggalnya sudah habis. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah RI No. 103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia, dimana batas kepemilikan properti oleh WNA adalah maksimum 80 Tahun.

Berikut aturan lengkap mengenai kepemilikan properti oleh Warga Negara Asing menurut Peraturan Pemerintah RI No. 103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing :
  1. Batas waktu kepemilikan maksimum 80 Tahun (30 + 20 +30) dan harus masih memiliki ijin tinggal yang berlaku
  2. Apabila orang asing tersebut meninggal, maka bisa diwariskan. Tapi jika ahli waris memiliki status warga negara asing, maka wajib memiliki ijin tinggal yang berlaku
  3. Apabila orang asing tersebut akan meninggalkan Indonesia dalam jangka waktu 1 tahun atau lebih (Berdasarkan tanda keluar terakhir), maka wajib melepaskan atau mengalihkan hak atas tanah dan bangunannya kepada pihak lain sesuai perundang-undangan
  4. Pengalihan ahli waris harus dibuktikan dengan Surat Keterangan Menteri Hukum dan HAM atau Direktur Jenderal Imigrasi dimana dalam surat tersebut menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah tidak lagi berkedudukan di Indonesia.
  5. Bila orang asing tersebut meninggal atau tidak lagi berkedudukan di Indonesia, namun tanah dan bangunannya belum dilepas atau dialihkan ke pihak lain yang memenuhi syarat, maka : a. Rumah akan dilelang oleh negara, jika rumah dibangun di atas hak pakai negara atau; b. Rumah menjadi hak milik atas pemegang tanah yang bersangkutan, jika rumah dibangun di atas tanah berdasarkan perjanjian

Lalu bagaimana solusi jika ada warga negara asing yang mau membeli properti dengan harga dibawah batas? Beberapa developer menawarkan kemudahan agar WNA bisa melakukan investasi properti di Indonesia dengan mnggunakan perjanjian non notaris (atau menggunakan PPJB biasa) yang tidak bisa diteruskan menjadi sertifikat. Tentu saja jika ingin merubah PPJB menjadi sertifikat, maka harus dialihkan dulu ke penduduk lokal.

Isu seperti penjualan hunian murah untuk WNA di tanah reklamasi jelas sama sekali salah. Bahkan jika WNA ingin memiliki properti di DKI Jakarta, mereka harus membeli hunian dengan harga 10 Miliar ke atas dimana tidak sembarang orang bisa mengeluarkan uang segitu untuk membeli rumah sementara.
Dwinandha Legawa
Dwinandha Legawa Author blog yang lagi sibuk berkelana. Temukan saya di LinkedIn:

Post a Comment for "Bisakah Warga Negara Asing (WNA) Memiliki Properti di Indonesia?"