Apakah Mengambil Gambar di Internet Berpotensi Melanggar Hak Cipta?

Banyak sekali gambar yang beredar di Internet, baik di jejaring sosial (Facebook, Instagram, LINE, dll) maupun di mesin pencarian (Google, Bing, Yandex, dll). Gambar-gambar ini dapat dinikmati secara gratis dan bahkan bisa diunduh saat itu juga tanpa membayar.

Namun, gratis bukan berarti kebablasan. Beberapa orang (entah itu oknum atau orang baru di internet) mengambil gambar yang ada di internet untuk kepentingan komersial. Sayangnya, banyak orang yang juga tidak tahu kalau gambar di internet hanya boleh digunakan untuk kalangan sendiri saja dan tidak boleh digandakan dan dibuat untuk tujuan komersial.

Sering saya temui, ada beberapa buku, baju, tas, dan barang lainnya yang menggunakan gambar-gambar dari internet. Memang, ada beberapa yang menyertakan sumber gambar sebagai informasi bahwa gambar tersebut bukan dari dokumen pribadi, namun yang namanya menjual barang, tentu saja tujuannya komersial. Tapi hal ini masih bisa ditoleransi selama tidak menggunakan gambar yang dibuat secara profesional seperti jepretan fotografer ataupun gambar lukisan.

Gambar Tersebar Secara Bebas Di Internet

Bahkan Google pun sudah menghapus shortcut untuk langsung mendownload gambar tanpa mengunjungi webnya terlebih dahulu. Sekarang, untuk mengunduh gambar dari Google, anda harus mengunjungi situsnya terlebih dahulu dan melihat apakah ada opsi untuk mengunduh gambar (beberapa situs melakukan pembatasan menggunakan klik kanan atau sentuh tahan pada smartphone dan komputer agar kontennya tidak diambil oleh orang yang tidak bertanggung jawab).

Selama masih menggunakan gambar berupa vektor gratis ataupun gambar yang memang untuk khalayak umum, maka tidak akan menjadi masalah. Lain halnya jika anda mempublikasikan atau memperbanyak gambar hasil jepretan fotografer tanpa meminta persetujuan terlebih dahulu. Hati-hati bagi anda yang masih awam soal dunia internet dan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), anda bisa diperkarakan ke meja hijau hanya karena gambar!

Untuk mencegah pelanggaran hak cipta terjadi, maka ada beberapa hal yang bisa anda jadikan petunjuk untuk mengunduh atau bahkan mempublikasikan gambar yang aman dan tanpa resiko seperti :
  1. Mengunjungi situs yang memang diperuntukan untuk berbagi gambar secara gratis
  2. Pastikan gambar yang diunduh bukan gambar hasil olahan profesional
  3. Jangan mengunduh gambar logo perusahaan kecuali untuk kebutuhan edukatif
  4. Jangan menggunakan gambar yang diunduh untuk kegiatan komersial (Seperti beriklan, mencetak di baju, menggunakan logo perusahaan lain untuk usaha pribadi, dan lain-lain)
  5. Edit bila diperlukan, beberapa gambar diijinkan untuk dipublikasikan ulang dengan perubahan
Jangan sampai anda tersandung kasus hak cipta hanya karena anda tidak tahu aturan mainnya. Pastikan anda sudah mempelajari apa saja hal-hal yang berhubungan dengan internet. Ingat, hukum tidak mentoleransi anda meskipun anda tidak tahu ada aturan yang berlaku karena adanya fiksi hukum di negara Indonesia.
Dwinandha Legawa
Dwinandha Legawa Author blog yang lagi sibuk berkelana. Temukan saya di LinkedIn:

Post a Comment for "Apakah Mengambil Gambar di Internet Berpotensi Melanggar Hak Cipta?"