Mau Membeli Properti Lewat Bank (KPR)? Cek Ini Dulu

Pembelian properti melewati bank menjadi pilihan bagi banyak orang, terutama bagi para generasi milenial yang masih merayap naik usahanya. Namun, berbeda dengan tunai karena melewati jasa pembiayaan (dalam hal ini lewat bank ebagai lembaganya), maka ada beberapa poin yang harus diperhatikan.

Banyak sekali pertimbangan bank dalam memberikan nilai pinjaman (atau yang disebut plafon kredit), semua bank sudah dipastikan memegang teguh pada prinsip prudent atau kehati-hatian baik itu dari segi jaminan maupun segi debitur (atau peminjam kredit). Berikut beberapa hal yang harus diperhatikan.
Bank Penyedia KPR
Membeli Properti Lewat KPR

Pastikan legalitas lengkap dan dapat dijadikan jaminan

Bank sudah pasti akan mengecek hal ini terlebih dahulu. Ada beberapa jenis legalitas mulai dari SHM (Surat Hak Milik), SHGB (Surat Hak Guna Bangunan), Surat Hak Pakai Pemerintah Kota (atau Surat Hijau), HPL (Hak Pakai Lahan), Petok D, Letter C, Eigendom, sampai PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) tetapi hanya SHM dan SHGB yang memiliki nilai plafon yang besar.

Untuk surat selain SHGB dan SHM, pastikan bank yang anda pilih mau menerima. Contoh Bank Panin mau menerima jaminan dengan legalitas PPJB Split (hanya developer tertentu dan di area ring tertentu saja), namun harus dilengkapi dengan jaminan beli kembali jika debitur macet (atau dikenal dengan istilah buyback guarantee) dan plafon kredit akan disesuaikan dengan jaminan tersebut.

Sama juga dengan legalitas lain seperti  Surat Hijau atau HPL biasanya hanya memiliki nilai pembiayaan sampai 50% saja, pastikan anda memeriksa legalitas properti yang ingin anda beli atau bisa konsultasikan dengan Property Consultant kepercayaan.

Jenis Properti

Properti jenis Rumah adalah salah satu jenis yang skema dan prosedur pembiayaannya paling normal dan mudah. Sedangkan untuk Apartemen, Ruko, dan Gudang akan ada penyesuaian baik dari segi uang muka atau  Down Payment (DP) atau LTV (Loan to Value).

Untuk rumah anda bisa mendapatkan pembiayaan hingga 90% (atau 95% jika menggunakan BPJS, hanya untuk developer tertentu saja), sedangkan apartemen umumnya kisaran 80% saja karena beberapa pertimbangan.

Jumlah Down Payment atau Uang Muka

Mengacu pada peraturan BI terbaru, jumlah standar uang muka untuk properti baru adalah 15%, dan akan naik 5% setiap anda menambah satu properti lagi. Pastikan anda sudah memeriksa lagi apakah properti yang anda beli ini termasuk properti pertama atau kedua atau bahkan ketiga, dan seterusnya. 

Apabila anda membeli properti baru lewat Developer, umumnya anda akan ditawari untuk membayar dengan cara Balloon Payment atau cicil ebagian di awal lalu bayar sisanya di akhir baik dengan tunai maupun kredit. Developer akan menawarkan cara bayar dengan menyicil uang muka terlebih dahulu (ini akan sangat membantu karena anda sama sekali tidak perlu keluar uang dalam jumlah besar dalam satu waktu).

Jumlahnya pun bervariasi ada yang 10%, 20%, 30% dan bisa dicicil hingga 36 kali (tergantung kondisi developer). Jangan lupa untuk mengecek bank apa saja yang akan menjadi bank rekanan Developer.


Anda pun juga bisa mengambil ancang-ancang dengan mengambil cicilan DP jumlah besar namun dengan tenor yang panjang. Ini akan membantu agar cicilan anda ke bank tidak terlalu besar nantinya.

Tenor cicilan dan bunga

Semakin panjang masa tenor pastinya akan semakin ringan pembayarannya, namun tidak selalu berarti demikian karena adanya bunga dari bank.

Ingat, bahwa bunga bank akan semakin besar jika tenor semakin panjang dan artinya anda harus membayar lebih (bahkan bisa dua kali dari harga properti yang sesungguhnya).

Promo Beli Rumah
Promo Royal Residence

Banyak bank menawarkan promo bunga rendah dengan masa Fix yang panjang (Gunawangsa Tidar menawarkan Bunga 3.5% Fix 5 tahun). Namun, anda juga harus memperhatikan bagaimana bank tersebut menghitung bunga setelah masa Fix habis, jika tidak maka anda bisa membayar jauh lebih besar.

Jika sudah dirasa pembayaran terlalu berat, maka anda bisa memilih untuk melakukan take over kredit. Silahkan hubungi Property Consultant anda untuk informasi.

Apraissal

Apraissal merupakan salah satu cara bank untuk menilai berapa harga properti yang mau anda beli. Banyak faktor yang mempengaruhi nilai Apraissal seperti yang paling ringan adalah kondisi bangunan sampai dengan kemampuan bayar debitur.

Membeli Properti Impian
Membeli Properti Impian - Trans Icon

Yang harus anda perhatikan dengan sangat baik adalah bagaimana kemampuan anda membayar, karena ini juga angat berpengaruh dengan nilai appraisal properti.

Itulah beberapa hal yang harus diperhatikan jika anda ingin membeli properti lewat pembiayaan bank. Yang pasti, jangan sampai nama anda masuk ke Blacklist Bank Indonesia agar anda bisa terus memanfaatkan fasilitas kredit dan mempermudah anda untuk membeli properti impian.
Dwinandha Legawa
Dwinandha Legawa Author blog yang lagi sibuk berkelana. Temukan saya di LinkedIn:

Post a Comment for "Mau Membeli Properti Lewat Bank (KPR)? Cek Ini Dulu"